Secara definisi, RTLH adalah hunian yang tidak memenuhi persyaratan kecukupan minimum bangunan, baik dari segi keamanan struktur, kesehatan penghuni, maupun luas minimum bangunan.
Berikut adalah kriteria utama sebuah rumah dikategorikan sebagai RTLH:
1. Ketahanan Bangunan (Struktural)
Bahan Bangunan: Kualitas dinding, atap, dan lantai tidak memenuhi standar. Contohnya: dinding bambu/kayu yang sudah lapuk, atap rumbia atau seng yang bocor parah, dan lantai tanah.
Keamanan: Struktur bangunan yang rapuh dan berisiko roboh atau membahayakan penghuninya.
2. Kesehatan dan Sanitasi
Ventilasi: Kurangnya sirkulasi udara dan pencahayaan alami yang masuk ke dalam rumah.
Sanitasi: Tidak tersedianya akses air minum yang layak serta tidak adanya fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang memadai atau tidak tersambung ke septictank.
Melalui standarisasi kriteria ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan bertujuan meminimalisir risiko bangunan roboh yang dapat membahayakan keselamatan warga. Selain itu, pemenuhan standar sanitasi dalam program RTLH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui dinas terkait terus mengimbau perangkat desa untuk proaktif dalam melaporkan kondisi hunian warga yang memenuhi kriteria tersebut. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan desa menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan program rehabilitasi hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.




