DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

RAKOR PENANGANAN TANAH FASILITAS UMUM DI DESA DIGELAR DI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LAMONGAN

berita
Kamis, 02 April 2026
23x dilihat
Foto: RAKOR PENANGANAN TANAH FASILITAS UMUM DI DESA DIGELAR DI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LAMONGAN

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penanganan tanah yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum di desa pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan dinas setempat dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah serta perwakilan wilayah terkait.

Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan dengan menekankan pentingnya penataan dan kejelasan status tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di desa. Hal ini menjadi bagian dari upaya tertib administrasi serta memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Camat Lamongan, serta kepala desa dari Rancangkencono dan Sidomukti. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan langkah penanganan di lapangan.

Pembahasan difokuskan pada kondisi tanah desa yang telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum, termasuk aspek administrasi, pengelolaan, dan koordinasi antarinstansi. Setiap pihak menyampaikan pandangan dan informasi terkait kewenangan serta peran masing-masing dalam penanganan permasalahan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan dalam arahannya menyampaikan, “Koordinasi lintas perangkat daerah dan pemerintah desa diperlukan agar penanganan tanah fasilitas umum dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi.”

Melalui rakor ini, diharapkan tercapai kesepahaman antarinstansi dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada di lapangan, sehingga pengelolaan tanah untuk fasilitas umum di desa dapat berlangsung secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 6, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan