PROFIL


Adapun uraian tugas dan fungsi struktur yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
Dinas
Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas memiliki fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
3. pengendalian pelaksanakan tugas kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
6. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
1. penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
2. penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
3. penyelenggaraan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan;
4. penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
5. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
6. penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
7. penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
8. pengelolaan administrasi kepegawaian;
9. penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjlP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
10.penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
11.penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
12.penyusunan penyiapan bahan peraturan perundangundangan dan rumusan perjanjian kerja sama;
13.penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
14.melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di sekretariat.
Sekretariat membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Perumahan
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang perumahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Bidang Perumahan mempunyai fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan;
2. penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan program di bidang perumahan;
3. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan;
4. pemantauan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perumahan; perencanaan program dan kegiatan di bidang perumahan;
5. penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang perumahan;
6. pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
7. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
8. pembinaan pengelolaan rumah susun dan rumah khusus;
9. sosialisasi dan relokasi rumah korban bencana atau relokasi program Daerah;
10.rehabilitasi dan pembangunan rumah korban bencana;
11.penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perumahan.
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewenangan Daerah.
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
2. penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan program di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
3. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
4. pemantauan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
5. perencanaan program dan kegiatan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
6. penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
7. penyediaan, perbaikan, pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian;
8. perencanaan, koordinasi dan sinkronisasi serta kerja sama penyediaan dan/atau pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan;
9. pembangunan dan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
10.verifikasi dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
11.penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum.
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum membawahi:
1. Seksi Pertanahan
Bidang Kawasan Permukiman
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah.
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman;
2. penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan program di bidang kawasan permukiman;
3. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman;
4. pemantauan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kawasan permukiman;
5. perencanaan program dan kegiatan di bidang kawasan permukiman;
6. penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kawasan permukiman;
7. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan Kawasan Permukiman;
8. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) hektar;
9. peningkatan kualitas Kawasan Permukiman kumuhdengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar melalui perbaikan rumah tidak layak huni, pendataan dan pemugaran kawasan kumuh;
10.pencegahan perumahan dan Kawasan Permukiman kumuh;
11.penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kawasan permukiman.