Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
berita

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LAMONGAN GELAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PKP NOMOR 6 TAHUN 2026 DAN PENDATAAN RTLH

Selasa, 11 Agustus 202649x dilihat
Foto: DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LAMONGAN GELAR SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PKP NOMOR 6 TAHUN 2026 DAN PENDATAAN RTLH

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah serta memaparkan perkembangan terkini pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menyampaikan regulasi terbaru dan menginformasikan progres pemutakhiran data hunian di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut berfokus pada penyampaian substansi Peraturan Menteri PKP RI Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme dan ketentuan teknis pelaksanaan program bedah rumah. Selain pemaparan regulasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan juga menyampaikan laporan mengenai capaian dan tahapan pendataan RTLH yang sedang berlangsung.

Pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan sosialisasi ini turut hadir untuk mengikuti alur regulasi baru serta memahami kriteria pendataan hunian yang valid. Kerja sama antar instansi dan pemangku kepentingan menjadi bagian utama dalam mendukung kelancaran pengumpulan data di lapangan.

Informasi mengenai tata cara bedah rumah dan status pendataan RTLH disajikan secara rinci agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang seragam. Penyampaian materi mencakup kriteria penerima bantuan serta verifikasi data fisik rumah di setiap kecamatan.

Melalui sosialisasi ini, data pendataan RTLH disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP RI Nomor 6 Tahun 2026. Penyesuaian data tersebut menjadi acuan resmi bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan dalam menjalankan program perumahan berikutnya.

Hasil dari kegiatan ini memberikan kejelasan mengenai landasan hukum program bedah rumah dan pembaruan basis data RTLH di Kabupaten Lamongan. Seluruh informasi yang telah dipaparkan menjadi rujukan dalam pelaksanaan penanganan kawasan permukiman secara faktual dan akurat.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting