Bidang Perumahan menangani pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan yang menjadi kewenangan daerah. Ruang lingkupnya antara lain pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta pembinaan pengelolaan rumah susun dan rumah khusus.
DetailYa. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Bidang Perumahan melaksanakan pembinaan pengelolaan rumah susun dan rumah khusus sesuai kewenangan daerah.
DetailDinas memiliki tugas dalam sosialisasi dan relokasi rumah bagi korban bencana atau relokasi program daerah, serta rehabilitasi dan pembangunan rumah bagi korban bencana sesuai kewenangan daerah.
DetailYa. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan termasuk dalam fungsi Bidang Perumahan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Detail


