Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
FAQ KATEGORI

Bidang Perumahan

Bidang Perumahan menangani pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan yang menjadi kewenangan daerah. Ruang lingkupnya antara lain pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta pembinaan pengelolaan rumah susun dan rumah khusus.

Detail

Ya. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Bidang Perumahan melaksanakan pembinaan pengelolaan rumah susun dan rumah khusus sesuai kewenangan daerah.

Detail

Dinas memiliki tugas dalam sosialisasi dan relokasi rumah bagi korban bencana atau relokasi program daerah, serta rehabilitasi dan pembangunan rumah bagi korban bencana sesuai kewenangan daerah.

Detail

Ya. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan termasuk dalam fungsi Bidang Perumahan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Detail
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting