Bidang Perumahan menangani pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan yang menjadi kewenangan daerah. Ruang lingkupnya antara lain pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta pembinaan pengelolaan rumah susun dan rumah khusus.
Kategori



