Masyarakat dapat mencari informasi melalui kanal informasi resmi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan atau menghubungi petugas pelayanan dinas untuk memperoleh penjelasan mengenai jenis layanan dan kewenangan yang sesuai dengan kebutuhan.
DetailSecara umum, bidang yang menjadi kewenangan dinas meliputi:
Bidang Perumahan.
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Bidang Kawasan Permukiman.
Bidang Pertanahan melalui Seksi Pertanahan pada Bidang PSU.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan bertugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis serta melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan, dan pelaksanaan tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai kewenangan daerah.
Detail


