Secara umum, bidang yang menjadi kewenangan dinas meliputi:
Bidang Perumahan.
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Bidang Kawasan Permukiman.
Bidang Pertanahan melalui Seksi Pertanahan pada Bidang PSU.
Kategori
Secara umum, bidang yang menjadi kewenangan dinas meliputi:
Bidang Perumahan.
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Bidang Kawasan Permukiman.
Bidang Pertanahan melalui Seksi Pertanahan pada Bidang PSU.